GUGUS DEPAN 03.31 – 03.32
AMBALAN KEN AROK – KEN DEDES
SMK NEGERI 4 JEMBER
Nomor : 04 / Mustegak V / SMKN-4 / 2010
Tentang
ADAT AMBALAN
BAB I
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka khususnya Gugus Depan yang ber-Ambalan adalah bagian dari masyarakat secara umum. Setiap kelompok masyarakat memiliki adat istiadat tertentu, yang membedakan dengan kelompok masyarakat lainnya. Adat istiadat itu merupakan khas dari kelompok masyarakat tersebut.
Penetapan Adat Ambalan dalam keputusan bahwa Gugus Depan Jember 03.31 – 03.32 SMK Negeri 4 Jember Ambalan Ken Arok – ken Dedes bukan ingin lepas dari masyarakat lain, tetapi adat tersebut merupakan identitas dan eksistensi kelompok agar kelompok tersebut lebih dinamis. Lebih penting lagi bahwa Adat Ambalan mempunyai maksud melatih setiap anggota Ambalan untuk selalu ingat dan patuh akan hukum dan tatanan yang ada pada lingkungan dimana mereka berada.
BAB II
KETENTUAN ANGGOTA
Pasal 1
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA PENEGAK
1. Mendaftarkan diri sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
2. Mengikuti kegiatan yang diadakan
3. Menempuh SKU Penegak Bantara minimal 10
Pasal 2
ETIKA ANGGOTA
1. Sesama anggota hendaknya saling mengenal dan menghargai
2. Sesama anggota hendaknya mengucapkan salam dan atau menggunakan kode isyarat tangan jika bertemu yaitu :
a). Berjabat tangan
b). Apabila tidak mungkin, maka dilakukan dengan mengangkat kedua tangan mempertemukan semua ujung jari dan membentuk segitiga
3. Pada pertemuan resmi diwajibkan berseragam Pramuka lengkap
4. Setiap perkataan dan perbuatan mencerminkan mulai Tri Satya dan Dasa Dharma
BAB III
PERANGKAT ADAT
Pasal 3
NAMA AMBALAN
1. Nama Ambalan Putra ialah KEN AROK
2. Nama Ambalan Putri ialah KEN DEDES
Tambahan Nama Ambalan :
3. AMKEDA ialah Ambalan Ken Arok – ken Dedes Generasi II
(Pencetus : Kak Nanda)*
PASAL 4
PEMANGKU ADAT
1. Syarat-syarat :
a. Anggota Ambalan Ken Arok – Ken Dedes
b. Mengetahui dan mengerti tentang adat ambalan
2. Susunan Pemangku Adat
Pemangku adat hanya terdiri satu orang saja bisa diambilkan dari putra dan bisa juga dari putri
3. Tugas dan wewenang
a. Bertanggung jawab terhadap kaderisasi anggota
b. Melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kerja Dewan Ambalan
c. Membentuk Dewan Kehormatan jika diperlukan
d. Bertanggung jawab kepada anggota
e. Menegakkan Adat Ambalan
Pasal 5
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah “SABAYA PATI – SABAYA MUKTI” yang berarti hidup rukun sampai mati
(Pencetus : Kak Nanda)
Pasal 6
PUSAKA ADAT
1. Pusaka Adat Putra ialah Keris yang berarti : “Melambangkan Jati diri seorang ksatria”
2. Pusaka Adat Putri ialah Selendang yang berarti : “Melambangkan Kreativitas seorang putri yang luhur, berwibawa dan melestarikan budaya bangsa”
Pasal 7
PEMBAWA PUSAKA ADAT
1. Pembawa pusaka adat adalah pemangku adat
2. Pembawa pusaka adat memakai ikat kepala adat, selendang disampirkan keleher sambil membawa keris
3. Peletakan Simbolis pusaka adat pada saat upacara ialah dengan menancapkan keris dan menyampirkan selendang berdekatan dengan keris
(Penggagas : Kak Nanda)
Pasal 8
SANDI AMBALAN
1. Sandi Ambalan merupakan pesan sebagai pengikat janji dan ketentuan moral untuk anggota ambalan yang diungkapkan dalam bentuk puisi
2. Teks Sandi Ambalan tercantum dalam lampiran
(Penggagas : Kak Ghofur)
Pasal 9
MARS GUDEP
1. Mars Gudep ialah lagu yang dinyanyikan untuk membangkitkan rasa cinta dan bangga terhadap Gugus Depan
2. Syair Mars gudep tercantum dalam lampiran
(Pencipta : Kak Tommy F.B.)
Pasal 10
MARS AMBALAN
1. Mars Ambalan ialah lagu yang dinyanyikan untuk membangkitkan semangat anggota Ambalan
2. Syair Mars Ambalan tercantum dalam lampiran
(Pencipta : Kak Nanda)
Pasal 11
HYMNE AMBALAN
1. Hymne Ambalan ialah lagu yanng dinyanyikan untuk mengiringi pusaka adat
2. Syair Hyme Ambalan tercantum dalam lampiran
(Pencipta : Kak Nanda)
Pasal 12
PANJI AMBALAN
1. Panji Ambalan ialah bendera adat sebagai simbol atau lambang ambalan
2. Gambar Panji Ambalan tercantum dalam lampiran
(Penggagas Terakhir : Kak Slamet)
Pasal 13
BADGE AMBALAN
1. Badge Ambalan ialah badge atau tanda yang dipakai sebagai perwujudan kehidupan ambalan dan menandakan bahwa si pemakai adalah bagian anggota ambalan
2. Badge Ambalan digunakan dilengan sebelah kiri pada seragam sekolah warna putih
3. Gambar Badge Ambalan tercantum dalam lampiran
(Penggagas Terakhir : Kak Slamet)
BAB IV
KETENTUAN – KETENTUAN UPACARA ADAT
Pasal 14
JENIS
1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep
2. Upacara Apel Buka dan Apel Tutup Latihan
3. Upacara Kenaikan Tingkat
4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus
5. Upacara Kehormatan
6. Upacara Lombat
(Penggagas : Kak Nanda)
Pasal 15
PENGERTIAN
1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada saat setiap kali mengadakan kegiatan di Gudep
2. Upacara Apel Buka dan Apel Tutup Latihan ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali akan dan sesudah latihan pramuka di Ambalan
3. Upacara Kenaikan Tingkat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali ada kenaikan tingkat dari Calon Tegak Bantara ke Tegak Bantara dan Tegak Bantara ke Tegak Laksana
4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang dilantik dan dikukuhkan menjadi pengurus ambalan
5. Upacara Kehormatan ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang mendapatkan penghargaan ataupun sanksi
6. Upacara Lombat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan untuk pelolosan atau pelepasan bagi anggota yang telah menyelesaikan masa studinya dan atau yang sudah selesai masa bhaktinya dan mereka dinobatkan menjadi mantan anggota dan masuk dalam IKAMAPRA
Pasal 16
MALAM AMBALAN
Malam Ambalan ialah suatu malam yang khusus digunakan untuk menegakkan Amsal Ambalan setiap tanggal 4 bulan genap.
Pasal 17
DIES NATALIS
Dies Natalis ialah hari perayaan ulang tahun ambalan yang dirayakan setiap tanggal 14 Agustus bersamaan dengan Hari Jadi Pramuka
(penggagas : Kak Nanda )
BAB V
TATA KEHIDUPAN AMBALAN
Pasal 18
MEKANISME
1. Semua kegiatan dilaksanakan dengan cara gotong royong, ketuk tular, bahu membahu sesama anggota ambalan dan diwarnai dengan kesederhanaan
2. Segala sesuatu yang menyangkut tentang pihak luar Ambalan dilakukan atas dasar kekeluargaan, saling pengertian, tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Ambalan
3. Semua kegiatan juga berdasarkan Kode Etik Pramuka dan PDMPK
BAB VI
HIDANGAN ADAT AMBALAN
Pasal 19
MAKANAN ADAT
1. Makanan Adat Ambalan Berupa :
a. Nasi Putih yang melambangkan kesucian akan tujuan ambalan
b. Kecap Manis yang melambangkan Cita rasa yang tinggi yang mayoritas orang menyukai rasa manis
c. Kerupuk Merah melambangkan sebuah keberanian
2. Makanan Adat Ambalan disajikan pada saat – saat tertentu saja seperti penyambutan tamu ambalan, musyawarah penegak, dll
Pasal 20
MINUMAN ADAT
1. Minuman Adat Ambalan Berupa Air Putih
2. Disajikan dengan menggunakan Kendi dari tanah liat
Pasal 21
KUE ADAT
1. Kue Adat Ambalan Berupa Pisang Goreng (PISGOR)
2. Pisang merupakan buah yang mudah didapat dan paling banyak disukai makhluk hidup
3. Goreng yang melambangkan daya cipta dan kreasi manusia
BAB VII
SIDANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 22
PELAKSANAAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN
1. Sidang Dewan Kehormatan ialah Sidang yang dilaksanakan atas usul anggota melalui atau atas inisiatif Pemangku Adat
2. Dewan Kehormatan dibentuk apabila terjadi perlawanan atau pelanggaran terhadap ketentuan Adat yang mana harus ada pemberian sanksi dan juga untuk memberi tanda penghormatan / tanda penghargaan bagi anggota yang berprestasi dan berjasa
3. Dewan Kehormatan terdiri dari :
a. Pemangku Adat
b. Dewan Ambalan
c. Anggota yang ditunjuk
d. Pembina sebagai penasehat
4. Tugas Dewan Kehormatan menyelenggarakan Sidang sekaligus memutuskan serta menetapkan dan berhak memberikan sanksi atau penghargaan atas nama Gugus Depan dan Ambalan.
BAB VIII
ALUMNI PRAMUKA AMBALAN
Pasal 23
IKAMAPRA
1. Ikamapra ialah Ikatan Alumni Pramuka Ambalan Putri Putra
2. Ikamapra berkewajiban untuk membantu Ambalan dalam memajukan dan mengembangkan Gugus Depan dan Ambalan
3. Segala ketentuan Ikamapra diatur tersendiri oleh Pengurus Ikamapra
(penggagas : Kak Nanda)
BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 24
ATURAN TAMBAHAN
1. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan Gudep dan Ambalan oleh Anggota yang mengandung nilai kesakralan di anggap sebagai Adat Ambalan
2. Hal-hal lain yang belum tercantum diatas diatur kemudian