Kamis, 25 Maret 2010

=> ADAT AMBALAN <=

KEPUTUSAN MUSYAWARAH PENEGAK V

GUGUS DEPAN 03.31 – 03.32

AMBALAN KEN AROK – KEN DEDES

SMK NEGERI 4 JEMBER

Nomor : 04 / Mustegak V / SMKN-4 / 2010

Tentang

ADAT AMBALAN

BAB I

PENDAHULUAN

Gerakan Pramuka khususnya Gugus Depan yang ber-Ambalan adalah bagian dari masyarakat secara umum. Setiap kelompok masyarakat memiliki adat istiadat tertentu, yang membedakan dengan kelompok masyarakat lainnya. Adat istiadat itu merupakan khas dari kelompok masyarakat tersebut.

Penetapan Adat Ambalan dalam keputusan bahwa Gugus Depan Jember 03.31 – 03.32 SMK Negeri 4 Jember Ambalan Ken Arok – ken Dedes bukan ingin lepas dari masyarakat lain, tetapi adat tersebut merupakan identitas dan eksistensi kelompok agar kelompok tersebut lebih dinamis. Lebih penting lagi bahwa Adat Ambalan mempunyai maksud melatih setiap anggota Ambalan untuk selalu ingat dan patuh akan hukum dan tatanan yang ada pada lingkungan dimana mereka berada.

BAB II

KETENTUAN ANGGOTA

Pasal 1

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA PENEGAK

1. Mendaftarkan diri sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan

2. Mengikuti kegiatan yang diadakan

3. Menempuh SKU Penegak Bantara minimal 10

Pasal 2

ETIKA ANGGOTA

1. Sesama anggota hendaknya saling mengenal dan menghargai

2. Sesama anggota hendaknya mengucapkan salam dan atau menggunakan kode isyarat tangan jika bertemu yaitu :

a). Berjabat tangan

b). Apabila tidak mungkin, maka dilakukan dengan mengangkat kedua tangan mempertemukan semua ujung jari dan membentuk segitiga

3. Pada pertemuan resmi diwajibkan berseragam Pramuka lengkap

4. Setiap perkataan dan perbuatan mencerminkan mulai Tri Satya dan Dasa Dharma

BAB III

PERANGKAT ADAT

Pasal 3

NAMA AMBALAN

1. Nama Ambalan Putra ialah KEN AROK

2. Nama Ambalan Putri ialah KEN DEDES

Tambahan Nama Ambalan :

3. AMKEDA ialah Ambalan Ken Arok – ken Dedes Generasi II

(Pencetus : Kak Nanda)*


PASAL 4

PEMANGKU ADAT

1. Syarat-syarat :

a. Anggota Ambalan Ken Arok – Ken Dedes

b. Mengetahui dan mengerti tentang adat ambalan

2. Susunan Pemangku Adat

Pemangku adat hanya terdiri satu orang saja bisa diambilkan dari putra dan bisa juga dari putri

3. Tugas dan wewenang

a. Bertanggung jawab terhadap kaderisasi anggota

b. Melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kerja Dewan Ambalan

c. Membentuk Dewan Kehormatan jika diperlukan

d. Bertanggung jawab kepada anggota

e. Menegakkan Adat Ambalan

Pasal 5

AMSAL AMBALAN

Amsal Ambalan ialah “SABAYA PATI – SABAYA MUKTI” yang berarti hidup rukun sampai mati

(Pencetus : Kak Nanda)

Pasal 6

PUSAKA ADAT

1. Pusaka Adat Putra ialah Keris yang berarti : “Melambangkan Jati diri seorang ksatria”

2. Pusaka Adat Putri ialah Selendang yang berarti : “Melambangkan Kreativitas seorang putri yang luhur, berwibawa dan melestarikan budaya bangsa”

Pasal 7

PEMBAWA PUSAKA ADAT

1. Pembawa pusaka adat adalah pemangku adat

2. Pembawa pusaka adat memakai ikat kepala adat, selendang disampirkan keleher sambil membawa keris

3. Peletakan Simbolis pusaka adat pada saat upacara ialah dengan menancapkan keris dan menyampirkan selendang berdekatan dengan keris

(Penggagas : Kak Nanda)

Pasal 8

SANDI AMBALAN

1. Sandi Ambalan merupakan pesan sebagai pengikat janji dan ketentuan moral untuk anggota ambalan yang diungkapkan dalam bentuk puisi

2. Teks Sandi Ambalan tercantum dalam lampiran

(Penggagas : Kak Ghofur)

Pasal 9

MARS GUDEP

1. Mars Gudep ialah lagu yang dinyanyikan untuk membangkitkan rasa cinta dan bangga terhadap Gugus Depan

2. Syair Mars gudep tercantum dalam lampiran

(Pencipta : Kak Tommy F.B.)

Pasal 10

MARS AMBALAN

1. Mars Ambalan ialah lagu yang dinyanyikan untuk membangkitkan semangat anggota Ambalan

2. Syair Mars Ambalan tercantum dalam lampiran

(Pencipta : Kak Nanda)


Pasal 11

HYMNE AMBALAN

1. Hymne Ambalan ialah lagu yanng dinyanyikan untuk mengiringi pusaka adat

2. Syair Hyme Ambalan tercantum dalam lampiran

(Pencipta : Kak Nanda)

Pasal 12

PANJI AMBALAN

1. Panji Ambalan ialah bendera adat sebagai simbol atau lambang ambalan

2. Gambar Panji Ambalan tercantum dalam lampiran

(Penggagas Terakhir : Kak Slamet)

Pasal 13

BADGE AMBALAN

1. Badge Ambalan ialah badge atau tanda yang dipakai sebagai perwujudan kehidupan ambalan dan menandakan bahwa si pemakai adalah bagian anggota ambalan

2. Badge Ambalan digunakan dilengan sebelah kiri pada seragam sekolah warna putih

3. Gambar Badge Ambalan tercantum dalam lampiran

(Penggagas Terakhir : Kak Slamet)

BAB IV

KETENTUAN – KETENTUAN UPACARA ADAT

Pasal 14

JENIS

1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep

2. Upacara Apel Buka dan Apel Tutup Latihan

3. Upacara Kenaikan Tingkat

4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus

5. Upacara Kehormatan

6. Upacara Lombat

(Penggagas : Kak Nanda)

Pasal 15

PENGERTIAN

1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada saat setiap kali mengadakan kegiatan di Gudep

2. Upacara Apel Buka dan Apel Tutup Latihan ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali akan dan sesudah latihan pramuka di Ambalan

3. Upacara Kenaikan Tingkat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali ada kenaikan tingkat dari Calon Tegak Bantara ke Tegak Bantara dan Tegak Bantara ke Tegak Laksana

4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang dilantik dan dikukuhkan menjadi pengurus ambalan

5. Upacara Kehormatan ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang mendapatkan penghargaan ataupun sanksi

6. Upacara Lombat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan untuk pelolosan atau pelepasan bagi anggota yang telah menyelesaikan masa studinya dan atau yang sudah selesai masa bhaktinya dan mereka dinobatkan menjadi mantan anggota dan masuk dalam IKAMAPRA

Pasal 16

MALAM AMBALAN

Malam Ambalan ialah suatu malam yang khusus digunakan untuk menegakkan Amsal Ambalan setiap tanggal 4 bulan genap.


Pasal 17

DIES NATALIS

Dies Natalis ialah hari perayaan ulang tahun ambalan yang dirayakan setiap tanggal 14 Agustus bersamaan dengan Hari Jadi Pramuka

(penggagas : Kak Nanda )

BAB V

TATA KEHIDUPAN AMBALAN

Pasal 18

MEKANISME

1. Semua kegiatan dilaksanakan dengan cara gotong royong, ketuk tular, bahu membahu sesama anggota ambalan dan diwarnai dengan kesederhanaan

2. Segala sesuatu yang menyangkut tentang pihak luar Ambalan dilakukan atas dasar kekeluargaan, saling pengertian, tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Ambalan

3. Semua kegiatan juga berdasarkan Kode Etik Pramuka dan PDMPK

BAB VI

HIDANGAN ADAT AMBALAN

Pasal 19

MAKANAN ADAT

1. Makanan Adat Ambalan Berupa :

a. Nasi Putih yang melambangkan kesucian akan tujuan ambalan

b. Kecap Manis yang melambangkan Cita rasa yang tinggi yang mayoritas orang menyukai rasa manis

c. Kerupuk Merah melambangkan sebuah keberanian

2. Makanan Adat Ambalan disajikan pada saat – saat tertentu saja seperti penyambutan tamu ambalan, musyawarah penegak, dll

Pasal 20

MINUMAN ADAT

1. Minuman Adat Ambalan Berupa Air Putih

2. Disajikan dengan menggunakan Kendi dari tanah liat

Pasal 21

KUE ADAT

1. Kue Adat Ambalan Berupa Pisang Goreng (PISGOR)

2. Pisang merupakan buah yang mudah didapat dan paling banyak disukai makhluk hidup

3. Goreng yang melambangkan daya cipta dan kreasi manusia

BAB VII

SIDANG DEWAN KEHORMATAN

Pasal 22

PELAKSANAAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN

1. Sidang Dewan Kehormatan ialah Sidang yang dilaksanakan atas usul anggota melalui atau atas inisiatif Pemangku Adat

2. Dewan Kehormatan dibentuk apabila terjadi perlawanan atau pelanggaran terhadap ketentuan Adat yang mana harus ada pemberian sanksi dan juga untuk memberi tanda penghormatan / tanda penghargaan bagi anggota yang berprestasi dan berjasa

3. Dewan Kehormatan terdiri dari :

a. Pemangku Adat

b. Dewan Ambalan

c. Anggota yang ditunjuk

d. Pembina sebagai penasehat

4. Tugas Dewan Kehormatan menyelenggarakan Sidang sekaligus memutuskan serta menetapkan dan berhak memberikan sanksi atau penghargaan atas nama Gugus Depan dan Ambalan.

BAB VIII

ALUMNI PRAMUKA AMBALAN

Pasal 23

IKAMAPRA

1. Ikamapra ialah Ikatan Alumni Pramuka Ambalan Putri Putra

2. Ikamapra berkewajiban untuk membantu Ambalan dalam memajukan dan mengembangkan Gugus Depan dan Ambalan

3. Segala ketentuan Ikamapra diatur tersendiri oleh Pengurus Ikamapra

(penggagas : Kak Nanda)

BAB IX

LAIN – LAIN

Pasal 24

ATURAN TAMBAHAN

1. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan Gudep dan Ambalan oleh Anggota yang mengandung nilai kesakralan di anggap sebagai Adat Ambalan

2. Hal-hal lain yang belum tercantum diatas diatur kemudian





DIKLATSAR 2009 - 2010

Gerakan Pramuka
Gugus Depan 03.031 - 03.032

Ambalan KEN AROK - KEN DEDES

SMK NEGERI 4 JEMBER




Gerakan Pramuka Gugus Depan 03.031 - 03.032 Ambalan KEN AROK - KEN DEDES SMKN 4 JEMBER mempunyai agenda rutin yaitu DIKLATSAR PRAMUKA untuk siswa siswi level I, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Gerakan Pramuka bahwa Gerakan Pramuka tidak ketinggalan jaman dan masih relevan untuk membentuk watak dan pribadi siswa agar berdisiplin tinggi dan mandiri. Diklatsar Pramuka ini berlangsung selama 2 bulan, disini seluruh siswa - siswi SMKN 4 JEMBER level 1 diwajibkan untuk mengikuti Diklatsar tersebut. Kegiatan yang ada dalam Diklatsar bermacam, mulai dari Materi Kepramukaan, PPGD, PBB, ODSA (Out Door Scouting Activity), Pionering, Repling dsb.
Berikut adalah beberapa dokumentasi kegiatan yg sempat diabadikan :
















Selasa, 28 Juli 2009









SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
(SAKA WANABAKTI)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
• Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
• Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
• Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
• Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
• Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
• Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
• Sehat jasmani dan rohani
• Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
• Krida Tata Wana
• Krida Reksa Wana
• Krida Bina Wana
• Krida Guna Wana.

Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
• SKK Perisalah Hutan
• SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
• SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
• SKK Keragaman Hayati
• SKK Konservasi Kawasan
• SKK Perlindungan Hutan
• SKK Konservasi Jenis Satwa
• SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
• SKK Pemanduan
• SKK Penulusuran Gua
• SKK Pendakian
• SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
• SKK Pengamatan Satwa
• SKK Penangkaran Satwa
• SKK Pengendalian Perburuan
• SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
• SKK Konservasi Tanah dan Air
• SKK Perbenihan
• SKK Pembibitan
• Penanaman dan Pemeliharaan
• SKK Perlebahan
• SKK Budidaya Jamur
• SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
• SKK Pengenalan Jenis Pohon
• SKK Pencacahan Pohon
• SKK Pengukuran Kayu
• SKK Kerajinan Hutan Kayu
• SKK Pengolahan Hasil Hutan
• SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
• Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
• Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
• Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
• Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
• mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
• mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.






SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
(SAKA KENCANA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Anggota Saka Kencana adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
2. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
4. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
5. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
6. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
7. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
8. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
9. Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
1. SKK Pelayanan KB
2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.

Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
1. SKK Bina Keluarga
2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
3. SKK Bina Lingkungan Keluarga.

Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK KIE Individu
2. SKK KIE Kelompok
3. SKK KIE Media Luar Ruang
4. SKK KIE melalui Media Cetak
5. SKK Advokasi.

Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
2. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
3. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
4. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
5. Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.





SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
(SAKA DIRGANTANTARA)

1. Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.

2. Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

3. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

4. Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :
a. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
b. Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus
c. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

5. Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :
a. Krida Olahraga Dirgantara
b. Krida Pengetahuan Dirgantara
c. Krida Jasa Kedirgantaraan

6. Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
a. SKK Pesawat Bermotor
b. SKK Pesawat Tak Bermotor
c. SKK Aero Modelling
d. SKK Terjun Payung
e. SKK layang Gantung.

7. Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
a. SKK Navigasi Udara
b. SKK Pengatur Lalulintas Udara
c. SKK Meteorologi
d. SKK Fasilitas Penerbangan
e. SKK Aerodinamika.

8. Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :
a. SKK Teknik Mesin Pesawat Udara
b. SKK Komunikasi
c. SKK Struktur Pesawat
d. SKK Search And Rescue (SAR).

9 Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :
a. Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
c. Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.
d. Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.







SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :

1. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

2. Anggota dewasa :
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara

3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
1) Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2) Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3) Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4) Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5) Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6) Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7) Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1) Krida Ketertiban Masyarakat
2) Krida Lalu Lintas
3) Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4) Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1) SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2) SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3) SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4) SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1) SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2) SKK Pengaturan Lalu Lintas
3) SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1) SKK Pencegahan Kebakaran
2) SKK Pemadam Kebakaran
3) SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4) SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5) SKK Pncurian
6) SKK Penyelamatan
7) SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1) SKK Pengenalan Sidik Jari
2) SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3) SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4) SKK Uang Palsu
5) SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2) Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat.
3) Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4) Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5) Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6) Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7) Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8) Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.







Satuan Karya Pramuka Bahari

(Saka Bahari)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.

Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
1. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
2. Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
3. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
4. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bahari adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
1. Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
2. Berusia antara 14-25 tahun
3. Sehat jasmani dan rokhani
4. Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari

Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Sumberdaya Bahari
2. Krida Jasa Bahari
3. Krida Wisata Bahari
4. Krida Reksa Bahari

Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Penangkapan Ikan
2. SKK Alat Penangkap Ikan
3. SKK Budidaya Laut
4. SKK Pengolahan Hasil laut
5. SKK Budidaya Air Payau/Tambak
6. SKK Pertambangan Mineral.

Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :
1. SKK Listrik
2. SKK Mesin
3. SKK Pengecatan
4. SKK Elektronika
5. SKK Pengelas
6. SKK Perencana Kapal
7. SKK Perahu Motor
8. SKK Pelaut
9. SKK Operator Alat Bongkar Muat.

Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Renang
2. SKK Layar
3. SKK Selam
4. SKK Dayung
5. SKK Ski Air
6. SKK Pemandu Wisata Laut
7. SKK Selancar Angin 8. SKK Penyelamatan di Pantai.

Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
1. SKK Navigasi
2. SKK Telekomunikasi
3. SKK Isyarat Bendera
4. SKK Isyarat Optik
5. SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
6. SKK Pengemudi Sekoci
7. SKK SAR di Laut.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah
• Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.

• Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.





SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
(SAKA TARUNABUMI)

1. Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.

2. Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.

3. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

4. Anggota Saka Tarunabumi adalah
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
• Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

5. Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi
• Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
• Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
• Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
• Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
• Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
• Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
• Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

6. Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
• Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
• Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
• Krida Perikanan
• Krida Peternakan
• Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

7. Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
• SKK Petani Padi
• SKK Petani Jagung
• SKK Petani Kacang Kedelai
• SKK Petani kacang Tanah
• SKK Petani Ubi Kayu
• SKK Petani Ubi Jalar.

8. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
• SKK Petani Cengkeh
• SKK Petani Kelapa
• SKK Petani Karet
• SKK Petani Obat-obatan
• SKK Petani Kopi
• SKK Petani Panili
• SKK Petani Coklat
• SKK Petani Lada
• Petani Kapas
• Petani Tembakau
• SKK Petani Tebu.

9. Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
• SKK Petani Ikan Nila
• SKK Petani Ikan Mas
• SKK Petani Ikan Gurami
• SKK Petani Ikan Lele
• SKK Petani Katak
• SKK Petani Belut
• SKK Petani Bandeng
• SKK Petani Udang
• SKK Petani Ikan Hias.

10. Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
• SKK Peternak Kerbau
• SKK Peternak Sapi
• SKK Peternak Kuda
• SKK Peternak Sapi Perah
• SKK Peternak Kambing
• SKK Peternak Babi
• SKK Peternak Puyuh
• SKK Peternak Kelinci
• SKK Peternak Ayam
• SKK Peternak Itik
• SKK Peternak Lebah
• SKK Peternak Merpati.

11. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
• SKK Petani Rambutan
• SKK Petani Pisang
• SKK Petani Mangga
• SKK Petani Nanas
• SKK Petani Durian
• SKK Petani Semangka
• SKK Petani Apel
• SKK Petani Salak
• SKK Petani Pepaya
• SKK Petani Jeruk
• SKK Petani Anggur
• SKK Petani Jambu
• SKK Petani Duku
• SKK Petani Alpokat
• SKK Petani Tomat
• SKK Petani Cabe
• SKK Petani Bayam
• SKK Petani Kangkung
• SKK Petani Kacang Panjang
• SKK Petani Kubis
• SKK Petani Sawi
• SKK Petani Wortel
• SKK Petani Suplir
• SKK Petani Palma
• SKK Petani Cemara
• SKK Petani Anggrek
• SKK Petani Mawar
• SKK Petani Melati
• SKK Petani Kaktus
• SKK Petani Seledri
• SKK Petani Bonsai
• SKK Petani Bawang Putih/Merah.

12. Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
• Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
• Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
• Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
• Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya